Assalamu'alaikum :)
Libur semester V sudah di depan mata. Liburan? NO! Dikarenakan saya adalah mahasiswi tingkat akhir, jadilah kosakata liburan menjadi terasa sangat asing huhuhu. Pihak kampus memang sangat perhatian terhadap kualitas ilmu mahasiswanya. Terbukti dengan adanya berbagai rentetan jadwal pelatihan, sertifikasi dan tes-tes penunjang Ijazah lain. Yah meskipun terkadang kami sebagai mahasiswa mecucu gak keruan gara-gara hello semuanya tumplek blek di akhir, kapasitas berfikir jadi semacam overload -_-
But, at least, aku sangat bersyukur bisa dapat tambahan pelatihan ini. Seenggaknya waktuku tidak terbuang sia-sia. Daripada libura gabut di rumah, ya kaaan? :D
Pelatihan yang paling akhir aku terima adalah brevet perpajakan A dan B. Yap benar sekali, semua materi tentan perpajakan, dari mulai hal dasar seperti KUP sampai materi yang mengupas ketentuan tiap pasal dijejalkan kepada kami para mahasiswa dalam waktu 5 hari full. Sempet terheran-heran juga sama daya ingat otak kiriku yang termat sangat payah. Materi yang diberikan di brevet perpajakan kebanyakan sudah pernah aku dapatkan saat masih di semester awal kuliah, tapi ini malah semua materi terasa seperti makhluk asing bagiku, hehehe. Tell me how to love you, Tax~
Materi yang berhasil aku rekam baik-baik saat brevet kemaren salah satunya adalah materi tentang Apa sih Perbedaan Subjek dan Wajib Pajak. Hmmmm, aku baru menggapai kepahaman setelah diberi penjelasan oleh Bu Lilis kemarin. Love you full, Bu Lilis.
Intro-nya cukup ya, hehehe :D
Sebenarnya tidak sulit membedakan antara warga negara yang merupakan subyek pajak dan yang sudah menjadi wajib pajak. Well, kita pahami dulu siapa saja yang bisa disebut subjek pajak. Tidak sulit dan cukup jelas teman, yang termasuk subyek pajak antara lain:
- Orang pribadi, disini cukup jelas dituliskan bahwa setiap orang pribadi, tidak memandang usia, jenis kelamin, adalah subyek pajak. Jadi bayi yang baru lahir pun juga termasuk subjek pajak.
- Badan, nah sepertinya ini juga tak kalah jelas. Badan yang dimaksud disini adalah kesatuan yang terdiri dari sekumpulan orang atau modal, tidak memandang mereka melakukan usaha atau tidak, semua yang berwujud kesatuan merupakan badan dan termasuk menjadi subjek pajak. Contohnya seperti CV, PT, BUMN, Yayasan, Perkumpulan, Ormas, dll.
- Bentuk Usaha Tetap, bentuk usaha ini mungkin sedikit terdengar asing, yap karena memang BUT ini merupakan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak berkantor pusat di Indonesia, atau bahasa kerennya made in luar negeri. Contohnya seperti American Bank, Prudential, Pilot asal Jepang yang transit di Indonesia, dll.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, dalam hal ini langsung aku berikan cotohnya saja ya temans. Anggap saja ada perusahaan besar yang dimiliki oleh Tuan A, tapi saat Tuan A meninggal dunia, belum dilakukan pemindahan aset perusahaannya kepada ahli warisnya, nah perusahaan beserta aset Tuan A itulah yang masih menjadi subjek pajak, meskipun sang pemilik sudah meninggal dunia.
Setelah kita pahami siapa saja yang menjadi subyek pajak di Indonesia, sudah bisa menarik kesimpulan belum, kita ini subjek pajak atau bukan? hehehe.
Lantas bagaimana dengan WajibPajak?
Menilik dari pengertiannya, wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk menjadi pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Perbedaan antara Wajib Pajak dan Subjek Pajak bisa teman-teman lihat pada huruf yang diketik tebal ya. Subyek pajak belum mempunyai kewajiban untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, sedangkan wajib pajak sudah harus memenuhi kewajiban tersebut. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa warga negara yang dinyatakan sebagai Wajib Pajak sudah pasti adalah seorang Subjek Pajak, sedangkan seorang Subjek Pajak belum tentu merupakan wajib pajak. Got it?
Lantas kriteria seperti apa sih yang harus dipenuhi seorang Subjek Pajak sehinnga ia dapat menjadi Wajib Pajak?
Pertanyaan yang bagus duh berasa muji diri sendiri hehe. Seseorang bisa disebut Subjek Pajak karena ia telah memenuhi syarat subjektif. Syarat subjektifnya bisa didapatkan pada penjelasan awal tadi tentang siapa saja yang termasuk subjek pajak. Seseorang bisa disebut sebagai Wajib Pajak apabila ia telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melakukan kewajiban perpajakan. Syarat objektif di sini antara lain adalan ia mempunyai penghasilan di Indonesia dan sudah melebihi PTKP. Cukup jelas ya teman? :)
Tapi perlu diperhatikan, ada beberapa badan/lembaga atau orang pribadi yang meskipun dia memiliki kantor cabang di Indonesia tapi bukan merupakan subjek pajak. Contohnya seperti Kedutaan Besar negara lain, WHO, dll.
Untuk lebih meyakinkan pemahaman teman-teman, coba perhatikan pertanyaan berikut ini ya..
Termasuk subyek pajak kah orang atau badan berikut ini ????
- Departemen Perhubungan
- Kedubes Arab Saudi
- Bayi dalam kandungan
- Orang meninggal kurang dari 7 hari
- Citibank NA
Departemen perhubungan dan Citibank NA merupakan subyek pajak karena jela mereka memenuhi syarat subyektif yaitu termasuk dalam kriteria badan dan bentuk usaha tetap.
Kedubes Arab Saudi, bayi dalam kandungan dan orang meninggal kurang dari 7 hari bukan merupakan subyek pajak karena tidak memenuhi syarat subyektif.
Alhamdulillah terpecahkan juga misterinya :D
Cukup sekian ilmu yang mampu aku tulis kembali, temans. Semoga bermanfaat untuk tema-teman semua ya.
Let's try much harder to understand Taxation.
FIGHTING!
Belajar pajak juga bukti cinta tanah air :D
Wassalamu'alaikum :)
Comments
Post a Comment