Assalamu’alaikum ^^
Pembaca yang budiman, seperti
yang kita ketahui, Akuntansi merupakan istilah untuk kegiatan memproses data transaksi keuangan. Nah, pada
postingan kali ini akan kita bahas mengenai pelaku pemroses data transaksi
keuangan tersebut. Siapakah dia ??
eng ing eng .. Yap ! Profesi
tersebut biasa kita sebut dengan istilah Akuntan ^^ dan sebagai calon akuntan
yang baik dan benar, postingan saya berikut ini mungkin dapat bermanfaat bagi
kita semua, hehehe Check this Out
>>>
Materi ini berhubungan dengan
jenis jabatan dalam bidang akuntansi. Kemajuan dunia usaha mendorong
profesionalisme jabatan di bidang akuntansi. Pekerjaan-pekerjaan di bidang
akuntansi harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang memiliki keahlian khusus di
bidang akuntansi, jadi tidak sembarang orang dapat menjadi akuntan.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 1954,
pasal 1 dan 2, dijelaskan bahwa yang disebut dengan akuntan (accountant) atau
yang berhak memakai gelar akuntan adalah mereka yang mempunyai ijazah akuntan.
Yang dimaksud ijazah akuntan
yaitu :
- Ijazah yang diberikan oleh suatu universitas negeri atau perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut UU atau diakui pemerintah sebagai tanda bahwa pendidikan akuntan pada perguruan tinggi yang bersangkutan telah diselesaikan dgn baik.
- Ijazah yg diterima setelah lulus dalam suatu ujian lain yg menurut pendapat panitia ahli (diangkat oleh Menteri Pendidikan) guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah akuntan.
Dan dipandang dari sudut
fungsinya, Akuntan dapat dibedakan menjadi :
a.
Akuntan Publik / Akuntan Ekstern (Public
accountant) yaitu akuntan yang menjalankan tugas pemeriksaan secara
bebas/independent terhadap laporan keuangan perusahaan, dengan imbalan
honorarium kepada segala macam jenis perusahaan dan organisasi.
b.
Akuntan Swasta / akuntan intern (Private
accountant) yaitu akuntan yang bekerja pada sebuah perusahaan, dan
merupakan bagian serta mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut.
c. Akuntan Pemerintah (Government accountant) yaitu akuntan yang bekerja pada sebuah
lembaga pemerintah, perusahaan-perusahaan Negara, Bank-bank pemerintah,
Direktorat Jendral PAjak, Direktorat Jendral Pengawasan keuangan Negara dan
lain-lain.
d. Akuntan Pendidik (Educator accountant) yaitu akuntan yang bekerja dan bertugas dalam
bidang pendidikan akuntansi, seperti : mengajar, menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi, dan mengadakan penelitian dibidang akuntansi.
Jenjang jabatan akuntan dalam
suatu perusahaan secara umum terdiri atas :
1. Manajer
Akuntansi
KaBag
atau departemen akuntansi yang tugasnya merancang sistem pembukuan, mengatur,
mengorganisir dan mengawasi pelaksaan pembukuan serta menyediakan laporan
keuangan.
2. Asisten
Manajer Akuntansi
Bertugas
membantu Manajer Akuntansi.
3. Penata
Buku (Bookkeper)
Sebagai
pelaksana kegiatan akuntansi.
Sekian postingan saya kali ini :)
Seperti yang saya tulis di awal, materi dalam postingan ini
sangat bermanfaat bagi teman-teman calon akuntan yang baik dan benar.
Hehehe :D
Comments
Post a Comment