CEK


Assalamu’alaikum ^^
Pembaca yang budiman, postingan saya kali ini akan membahas tentang salah satu bukti transaksi yang cukup tenar dikalangan masyarakat.
This is it, CHEQUE >>
Cek pada dasarnya merupakan surat perintah kepada bank dari orang yang menandatanganinya, untuk membayarkan sejumlah uang yang tertulis dalam cek kepada pembawa atau kepada orang yang namanya ditulis dalam cek. So, cek termasuk salah satu bukti transaksi perbankan.
Perlu teman-teman ketauhi, ada berbagai macam jenis cek yang diterbitkan oleh bank, mereka adalah :
1. Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badan tersebut.

2. Cek atas tunjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.

3. Cek tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.

4. Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya (drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan.

5. Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.

6. Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.

7. Cek kadaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.

8. Cek bank atau wesel cek adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama antarkota.

9. Cek pos adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.

10. Cek perjalanan atau traveler cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.
Komponen-komponen yang ada dalam cek tidak jauh berbeda dengan bukti transaksi lainnya. Perbedaannya hanya pada kop atau label cek (sesuai Bank masing-masing). Lembar cek umumnya terdiri atas lembaran utama dan struk atau bonggol cek. Lembar pertama diserahkan kepada pihak penerima cek,dan struk cek disimpan oleh pemilik (pembayar).
That's all Guys :D
Semoga bermanfaat ~

Comments