Bilyet Giro

Assalamu;alaikum ^^
Pembaca yang budiman, postingan kali ini akan membahas jenis bukti transaksi yang terakhir :)
Do you know what ?? :D
okay, to the point guys, check this out Bilyet Giro >>>

Bilyet Giro merupakan salah satu bukti transaksi perbankan. Definisi lengkapnya yaitu surat perintah pemindahbukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran.
So guys, bisa dilihat perbedaannya antara Cek dengan Bilyet Giro, meskipun sama-sama bukti perbankan, namun mereka mempunyai perbedaan. Dalam Cek, kita dapat langsung menerima dalam bentuk uang tunai, sedangkan dalam bilyet giro, kita memindah bukukan sejumlah nominal ke dalam rekening orang lain.

Setiap Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
1. Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
2. Nama tertarik;
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
4. Nama dan nomor rekening pemegang;
5. Nama bank penerima;
6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
7. Tempat dan tanggal penarikan;
8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening


Untuk lebih jelasnya, bisa teman-teman lihat pada gambar ^^ 

Comments

  1. Thank you for your information about accounting, That's all useful for us :)

    ReplyDelete

Post a Comment